HARIANMEMOKEPRI.COM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Bertuah Advokasi (YLBH Penberad) dan BPSK Tanjungpinang Tandatangani MoU bersama di ruang rapat BPSK Tanjungpinang, Senin (04/03/2024).
YLBH Penberad dan BPSK Kota Tanjungpinang menjalin kerjasama guna memberikan pelayanan inovasi dan gebrekan baru kepada masyarakat
Khususnya konsumen dalam memudahkan/atau membantu masyarakat dalam membuka usaha terjalin dengan baik sesuai peraturan hukum perundangan-undangan.
Penandatanganan (MoU) ditandatangani langsung oleh Rusman selaku Ketua YLBH Penberad dengan Weldy Anugra Riawan sebagai Ketua BPSK Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Ketua BPSK berharap agar kegiatan ini dapat menjalin kerjasama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak.
Weldy Anugra Riawan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi ataupun gebrakan baru dari BPSK Tanjungpinang
Dalam berkolaborasi dengan pihak lain salah satunya LBH dalam memberikan perlindungan bagi konsumen.
“Adapun nantinya konsumen yang memiliki keterbatasan ekonomi/finansial dapat menerima layanan bantuan Hukum secara cuma-cuma berupa konsultasi hukum, advis, pendampingan Hukum baik didalam maupun di luar persidangan,” ujarnya.
Rusman Ketua YLBH Penberad juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPSK Tanjungpinang karena telah memberikan kesempatan untuk berkontribusi melalui kerjasama antara YLBH Penberad dengan BPSK Tanjungpinang.
“Semoga kerja sama ini akan terus berlanjut dan dapat memberikan pengetahuan dan manfaat yang terbaik bagi kami dan BPSK Kota Tanjungpinang” ungkap Rusman.

