HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan rekontruksi pembunuhan seorang waria di Taman Jln Diponegoro Tanjungpinang, Senin (13/2023).

Baca Juga: Indonesia U17 Raih Trend Positif Atas Panama 1-1, Arkhan Kaka Kembali Jadi Penyelamat Pada Babak Kedua

Sebelumnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku berinisial D (38) karena telah menghilangkan nyawa korban inisial HA (57) karena kesal dan terjadi perdebatan masalah tarif pembayaran jasa PSK.

Dalam rekontruksi ini Satreskrim Polresta Tanjungpinang terdapat 43 adegan pembunuhan yang diperagakan pelaku D dalam melakukan aksinya di enam lokasi berbeda.

Baca Juga: Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus Jadi Narasumber Workshop Evaluasi Pengelolaan Dana Desa, Tingginya Potensi Korupsi Di Daerah

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan rekontruksi pembunuhan tersebut diperagakan mulai dari modus pelaku hingga menghilangkan nyawa korban.

“Selain itu, adegan itu memperlihatkan bagaimana tersangka menghilangkan jejak pembunuhan korban seperti menghilangkan pakaian korban, ” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.