Pada kegiatan Wisata Kuliner Kota Lama tersebut diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.
Baca Juga: Muscab VI BPC HIPMI Tanjungpinang, Ade Kurniadi Secara Aklamasi Terpilih Ketua Periode 2024-2027
Zulkfli Riawan selaku Ketua Panitia serta tokoh masyarakat mengatakan weekend pada malam ini melanjutkan program tahun 2023-2024 bertujuan untuk meramaikan Kota lama dimana setiap Sabtu dan Minggu pertokoan dari siang sampai malam sudah sepi tidak ada aktivitas.
Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan, Itwasum Mabes Polri Tinjau Lokasi Gudang Logistik KPU Tanjungpinang
“Oleh karena itu kami terpanggil dari hasil diskusi dengan RT RW penggiat UMKM. Sehingga Wisata Kuliner ini untuk merangsang masyarakat Tanjungpinang yang sudah dibangun infrastruktur dari pak Gubernur Kepri,” ujarnya.

