“Kita apresiasi tentunya pelaku usaha khususnya pak Mulyadi Tan. Kami juga berharap kepada Hikirin Modern Japanese Restaurant kita daftar sebagai wajib pajak daerah untuk menerima nomor wajib pajak daerah sekaligus kita mengharapkan kepada pelaku usaha untuk kita pasang typing box,” kata Said.
Pemasangan Typing Box itu guna menerapkan 10 persen pajak pada Bill, sehingga merupakan jenis Restaurant berbeda dengan pelaku usaha lainnya yang ada di Tanjungpinang.
“Tentunya harapan kita dengan hadirnya Hikirin ini dapat memberikan motivasi kepada wajib yang lain dalam hal penerapan pada pajak daerahnya,” terangnya.

