Meski belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah sudah mengakui jasa-jasa Siti Manggopoh dan menetapkannya sebagai Perintis Kemerdekaan sejak 1964.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor Pol: 1379/P.K. Lembaran Negara nomor 19/1964, tanggal 17 Januari 1964. Salah satu Peninggalan dan Jejak Perang Manggopoh, Masjid Siti Manggopoh yang dipergunakan untuk Rapat Perlawanan kepada Belanda.***

