Kebijakan kenaikan pajak ini diumumkan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda pada tanggal 21 Februari tahun 1908, yang kemudian diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 1908.

Baca Juga: Coffee Center Buka Lowongan Kerja di Batam, Ada 2 Bidang Pekerjaan Cek Persyaratannya Disini

Selain menaikkan pajak, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda juga menerapkan pajak baru bagi rakyat Ranah Minang, yaitu pajak kepala, pemasukan barang, rodi, tanah, keuntungan, rumah tangga, penyembelihan, tembakau, dan pajak rumah adat.

Kebijakan itulah yang memicu terjadinya pergolakan dari rakyat Ranah Minang terhadap Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, sehingga perang itu dikenal dengan nama “Perang Belasting” (belasting dalam bahasa Belanda artinya “pajak”).

Rakyat Minangkabau sangat merasa terhina dengan peraturan pajak (belasting) baru yang mengharuskan mereka membayar pajak atas tanah yang dimiliki secara turun temurun. Apalagi peraturan belasting dianggap bertentangan dengan Adat Minangkabau, karena tanah adalah kepunyaan komunal (kaum).