Wisata

Belasting Ternyata diprotes Masyarakat Minangkabau Dulunya, Ini Dia Kisahnya

28
×

Belasting Ternyata diprotes Masyarakat Minangkabau Dulunya, Ini Dia Kisahnya

Sebarkan artikel ini
Masjid Siti Manggopoh yang dikenal sebagai tempat mengatur strategi dalam perang Belasting dulunya

Baca Juga: Nokia Umumkan Logo Terbarunya, Ini Dia Penjelasannya

Perempuan pemberani ini mengkoordinir perlawanan rakyat Nagari Kamang terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Perlawanan rakyat Nagari Kamang itu tak bisa dilupakan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, sebab gerakan yang dilakukan Siti Manggopoh pada tanggal 15-16 Juni 1908 itu berhasil menewaskan 53 orang pasukan Belanda.

Belanda sangat kewalahan menghadapi Siti Manggopoh sehingga sampai mendatangkan pasukan bantuan dalam jumlah yang besar dari daerah lain.

Baca Juga: 2 Objek Desa Wisata Kabupaten Natuna Dapat Piagam Penghargaan, Simak Penjelasannya

Siti Manggopoh yang di kesehariannya adalah seorang emak-emak, namun Beliau memiliki kecerdasan emosional dan jiwa kepemimpinan. Itulah yang membuatnya mampu mengorganisir rakyat dan mengatur serangan mematikan ke markas pasukan Kolonial Hindia Belanda.

Pada akhirnya setelah melarikan diri ke hutan bersama Dalima, putrinya yang masih balita, selama 17 hari, Siti Manggopoh berhasil ditangkap oleh Belanda.

Baca Juga: Berita Terkini Raisa Adriana Penyanyi Perempuan Pertama Sukses Gelar Konser di Gelora Bung Karno

Beliau dipenjara selama 14 bulan di Lubuk Basung, Agam, lalu 16 bulan di Pariaman, dan kemudian selama 12 bulan di Padang. Suami Siti Manggopoh dibuang oleh Belanda ke Manado.

Siti Manggopoh meninggal dunia pada 20 Agustus 1965 di Gasan Gadang, Padang Pariaman. Jenazah Siti Manggopoh dimakamkan dengan upacara kenegaraan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara, Lolong, Padang.

Baca Juga: Kenali Asal Usul Teh Obeng Khas Kepulauan Riau Cek Bahan dan Cara Buatnya

Meski belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah sudah mengakui jasa-jasa Siti Manggopoh dan menetapkannya sebagai Perintis Kemerdekaan sejak 1964.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor Pol: 1379/P.K. Lembaran Negara nomor 19/1964, tanggal 17 Januari 1964. Salah satu Peninggalan dan Jejak Perang Manggopoh, Masjid Siti Manggopoh yang dipergunakan untuk Rapat Perlawanan kepada Belanda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *