HARIANMEMOKEPRI.COM – Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tanjungpinang kini memasuki tahap koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemko Tanjungpinang  menargetkan sejumlah produk hukum terkait penataan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat rampung dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan pembahasan SOTK telah disampaikan ke Pemprov Kepri dan saat ini menunggu proses pembahasan bersama jajaran pemerintah provinsi.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Misni untuk empat OPD. Mudah-mudahan dapat segera dibahas. Kalau sudah dibahas, tentu empat OPD ini bisa selesai terlebih dahulu, kemudian yang lainnya akan kita finalisasi secara maraton untuk dibahas ke Pemprov Kepri,” ujar Zulhidayat, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, seluruh produk hukum berkaitan dengan perubahan maupun penataan organisasi pemerintah daerah harus melalui pembahasan bersama Pemprov Kepri serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjelaskan, percepatan penyelesaian SOTK juga bergantung pada ketersediaan waktu pemerintah provinsi yang saat ini tidak hanya menangani usulan dari Kota Tanjungpinang, tetapi juga dari seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

“Semua produk hukum memang sesuai aturan harus dibahas bersama Pemprov Kepri dan harmonisasi Kemenkumham. Kita juga memahami bahwa Pemprov Kepri tidak hanya melayani Kota Tanjungpinang, tetapi juga kabupaten dan kota lainnya,” katanya.

Meski demikian, Zulhidayat optimistis empat produk hukum yang saat ini menjadi prioritas dapat diselesaikan pada Juni 2026. Namun, penerapan SOTK baru belum dapat dilakukan secara parsial dan harus menunggu seluruh OPD selesai ditata.