Para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan penyakit masyarakat. Para pelaku sudah ditangani lebih lanjut,” tambahnya.
Iptu Sahrul menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Ops Pekat Seligi 2025 masih akan berlangsung hingga 14 Mei, dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti premanisme, judi, prostitusi, miras, dan tindak kriminal lainnya.

