HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dan penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Hingga satu minggu pelaksanaan operasi, jajaran Polresta Tanjungpinang telah menindak berbagai pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelanggaran ringan berupa peredaran serta konsumsi minuman keras (miras).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa satu kasus curat berhasil diungkap oleh tim Jatanras pada 6 Mei 2025. Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah dan saat ini telah diproses hukum.
“Kasus curat yang terjadi selama satu minggu ini sudah kami tindaklanjuti. Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Iptu Sahrul, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, Sat Samapta Polresta Tanjungpinang juga melakukan penindakan terhadap 18 orang yang tertangkap mengonsumsi miras di kawasan Jembatan Dompak pada 8 dan 9 Mei 2025.
Para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan penyakit masyarakat. Para pelaku sudah ditangani lebih lanjut,” tambahnya.
Iptu Sahrul menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Ops Pekat Seligi 2025 masih akan berlangsung hingga 14 Mei, dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti premanisme, judi, prostitusi, miras, dan tindak kriminal lainnya.

