Dirinya menambahkan bahwa Pamong wilayah tidak memiliki batasan waktu akan tetapi diberikan evaluasi serta pembekalan setiap tahun.
“Tidak ada batas waktu bang, nantinya akan kita evaluasi dan berikan pembekalan tiap tahunnya,” ujarnya.
Pembentukan Pamong wilayah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018, sehingga dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Tanjungpinang untuk mendeteksi dini pelanggaran Perda,Perkada dan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

