1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Melawan arus lalu lintas.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

4. Menggunakan knalpot brong.

5. Tidak memakai helm berstandar SNI.

6. Melanggar rambu lalu lintas.

7. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.

“Dengan adanya brosur dan stiker ini, kami berharap masyarakat lebih memahami aturan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

Operasi Keselamatan Seligi 2025 berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025 dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjungpinang.