Untuk ketentuan lansia tunggal penerima bantuan pemakanan ini berusia 75 tahun keatas kemungkinan terdapat revisi menjadi 70 tahun dalam penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Masuk Kader Partai Golkar Under 40 Tahun Bersama Kader Lainnya
“Masing-masing dalam satu hari Rp30 ribu untuk 2 kali makan. Saya kira ini luar biasa programnya, ini merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan,” ucap Hasan.
Selain itu Pj Walikota Tanjungpinang Hasan melanjutkan meminta aktifkan kembali posyandu lansia agar para lansia bisa mengecek kesehatan dirinya.
Pada kesempatan yang sama Bella Minda Wahyuni Staff Direktorat Rehabilitasi Sosial Lansia Kemensos RI menjelaskan Permakanan khusus lansia tunggal diberikan kepada lansia berupa makanan jadi tinggal langsung di konsusmi para lansia yang memenuhi kriteria dan petunjuk teknis.
“Kriterianya pertama dia lansia keluarga tunggal dengan dibuktikan Kartu Keluarga yang hanya ada lansia itu saja. Kriteria kedua tidak mampu, kemudian dia berstatus ada atau hidup di Kecamatan yang bersangkutan. Tidak menerima bantuan BPNT PKH,” lanjut Bella.

