HARIANMEMOKEPRI.COM – Rutan Tanjungpinang kembali melaksanakan pemindahan warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan lanjutan.

Sebanyak 16 warga binaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 4 lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan dua unit bus mini, dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta petugas pengamanan Rutan Tanjungpinang untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yongki Yastinanda, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan program pembinaan dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.

“Pemindahan ini dilakukan agar mereka mendapatkan pembinaan yang lebih tepat dan optimal sesuai dengan kategori serta kebutuhan mereka,” ujarnya.

Dengan adanya mutasi ini, kapasitas hunian di Rutan Tanjungpinang diharapkan menjadi lebih optimal, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan kondusif.