HARIANMEMOKEPRI.COM — Bantuan Beras Bulog 10 Kg tahap II disalurkan kepada masyarakat Kelurahan Dompak di Aula Kantor Lurah Dompak, Selasa (7/2023).

Penerima Bantuan Beras Bulog 10 Kg tahap II ini memiliki kriteria tidak mampu dan masuk dalam kategori PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementerian Sosial. 

Baca Juga: 361 WBP Rutan Tanjungpinang Dilakukan Screening TBC, Tindak Lanjut SE Dirwatkeshab Ditjenpas RI

Masing-masing penerima Bantuan Beras Bulog 10 Kg Tahap II per orangnya 10 Kg beras yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia Tanjungpinang.

Honggo Zulfika selaku Lurah Dompak mengatakan masyarakat yang menerima bantuan memiliki kriteria yang di kategorikan tidak mampu, dan masuk data PKH yang sudah di tentukan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Perdana Universitas Raja Ali Haji Menjadi Tuan Rumah PNMHII XXXV Diikuti 120 Mahasiswa Hubungan Internasional

“Dari Kelurahan kami hanya  membantu untuk memfasilitasi tempat karena penyerahan  dilaksanakan oleh PT pos melalui aplikasi,” tutur Honggo.

Sebanyak 126 KK dari 14 RT menerima bantuan. Namun kedepannya akan di tinjau kembali jika masyarakat tersebut sudah mampu tidak lagi di masukkan dalam PKH akan tetapi yang menentukan dari Kemensos.

Baca Juga: Sail to Indonesia International Yacht Rally, 25 Negara Dan 11 Kapal Yacht Berlabuh Di Perairan Kampung Bugis

“Semoga kedepannya tetap ada bantuan beras ini, karena dapat meringankan beban masyarakat yang tidak mampu khususnya di wilayah kita,” pungkasnya.