HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Direktur PT Bintan Inti Sukses (Perseroda) melakukan Penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan aset tetap berupa bangunan berupa 10 unit ruko yang berada di Jl Lorong Gambir, Senin (03/2023).

Penandatanganan berita acara kesepakatan itu ditandatangani oleh Djasman selaku Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang yang juga sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Hafizar selaku Plt. Direktur PT Bintan Inti Sukses.

Baca Juga: Yayasan Darussalam Syafaat Bintan Lahirkan Generasi Qurani, Cerdas dan Berakhul Karimah

Juga disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu Kepala BPN Tanjungpinang Bambang Prasongko, Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat, Kepala Inspektorat Surjadi, dan Asisten Pemkab Bintan Panca Azdigoena

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan disaksikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan pihak PT Bintan Inti Sukses akan menyerahkan lahan beserta bukti kepemilikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk proses pembangunan pasar baru.

Baca Juga: Ratusan Personel Pengamanan Diterjunkan, Berikut Daftar Pemenang Turnamen OCBC National Championships 2023

“Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa aset tetap bangunan milik PT Bintan Inti Sukses berupa 10 pintu ruko akan dipergunakan untuk halaman parkir dan kepentingan lainnya dalam rangka revitalisasi Pasar Baru Tanjungpinang. Terkait penyerahan bukti kepemilikan ruko tersebut dari kedua belah pihak, akan dilakukan secara tersendiri pada Berita Acara berikutnya sesuai kesepakatan bersama,” jelas Walikota Tanjungpinang Hj Rahma.