Baca Juga: Gegara Ucapan Apa, 2 Remaja Bonyok Dikeroyok Kawanan Tak Dikenal di Bundaran Gladak Serang
2. Perusahaan pembiayaan (leasing) biasanya membebankan Jaminan Fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan.
3. Proses pembebanan Jaminan Fidusia dianggap belum sempurna bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda Jaminan Fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan fidusia.