Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

33
×

Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana

Baca Juga: Gegara Ucapan Apa, 2 Remaja Bonyok Dikeroyok Kawanan Tak Dikenal di Bundaran Gladak Serang

2. Perusahaan pembiayaan (leasing) biasanya membebankan Jaminan Fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan.

3. Proses pembebanan Jaminan Fidusia dianggap belum sempurna bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda Jaminan Fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan fidusia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *