HMK, TANJUNGPINANG — Seorang pengamen berinisial AK (18) diamankan Polsek Tanjungpinang Timur usai mendapat aduan dari WA selaku pelapor.

Korban mengadukan AK atas tuduhan pelecehan karena menyentuh tangannya di simpang traffic light Bintan Centre, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/12) malam.

“Terlapor kita amankan menindaklanjuti aduan pelapor,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi di kantornya, Rabu (28/12).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor berhenti di traffic light Bintan Centre karena lampu merah. Kemudian pelapor datang mengamen.

“Saat itu terlapor menyentuh tangan pelapor sambil menjulurkan lidah. Pelapor merasa telah dilecehkan,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung mengamankan terlapor.

“Saat diamankan terlapor dalam kondisi pengaruh minuman alkohol,” katanya.

Untuk tindak lanjut kasusnya, terlapor diamankan sementara satu kali 24 jam.

“Terlapor masih diperiksa, nanti kita panggil pelapor untuk didamaikan,” ujarnya. (ulasanco)