HARIANMEMOKEPRI.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang tengah berjalan, menyusul penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait implementasi sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

“Pelindo akan terus kooperatif dengan pihak berwajib dalam proses penyelidikan masalah tersebut. Harapannya hal ini bisa diungkapkan dengan jelas sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa setia Pelindo,” ujar Tonny, Rabu (9/7/2025).

Implementasi sistem e-ticketing ini, lanjut Tonny, merupakan bagian dari program nasional Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendorong digitalisasi layanan publik di sektor transportasi laut.

Penerapan sistem tiket elektronik ini juga sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada kapal penumpang di pelabuhan.

Selain itu, implementasi e-ticketing turut diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/552.3/19/DISHUB-SET/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang menginstruksikan pelaksanaan sistem tersebut di pelabuhan-pelabuhan di wilayah Kepri.