Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Usung Dua Nama Cawapres Dampingi Prabowo Subianto, Siapa Saja Mereka ?

Hak Pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan hak perlindungan khusus.

“Konvensi Hak Anak sangat penting untuk Anak anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka,” ujar Rustam

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan WN Singapura Serta Penggelapan Uang Oleh Oknum Honorer PTT Provinsi Kepri

Menurut sejarah Rustam melanjutkan, Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut Rustam.