Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan WN Singapura Serta Penggelapan Uang Oleh Oknum Honorer PTT Provinsi Kepri

Menurut sejarah Rustam melanjutkan, Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut Rustam.

Baca Juga: Jampidum Fadil Zumhana Setujui 4 Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Dengan memahami sejarah, filsafat dan substansi Konvensi Hak Anak diharapkan para peserta nantinya dapat lebih mudah dan lebih cepat mengimplementasikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di institusinya masing masing.