Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Surati Pertamina Terkait Sumur Warga Tercemar BBM

“Dalam SK itu juga ada penugasan ketua cabang dan ketua dewan cabang terpilih untuk menyusun kepengurusan cabang dan dewan cabang dalam masa bakti 5 tahun kedepan,” jelas Sigit.

Sigit melanjutkan apabila sudah terbentuk kepengurusan maka juga diterbitkan SK pengurus selama 5 tahun mendatang. Adapun tugasnya nanti menyusun rapat kerja cabang.

Baca Juga: 423 DCT Telah Di Umumkan KPU Tanjungpinang, Keterwakilan Perempuan Capai 37,8 Persen

“Rapat kerja cabang itu nanti untuk menyusun program kerja selama 5 tahun kedepan apa yang ingin di capai selama 5 tahun itu,” ujarnya.

Selama 5 tahun ini program kegiatan yang telah dilakukan oleh PSHT Cabang Tanjungpinang yang dapat diketahui hanyalah pengurus cabang serta seluruh komponen organisasi di cabang.

Baca Juga: Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Tanam Pohon Secara Serentak Dalam Rakor Pembinaan SDM Dan PNS Polri

“5 tahun itu apa saja yang sudah dilakukan, dicapai atau diwujudkan dan apa saja yang belum tercapai. Nah semua itu di evaluasi pada hari ini sehingga berkesinambungan sehingga memiliki progres peningkatan kedepannya,” ucap Sigit.