M- Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APPO) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan pergantian Paspor habis berlaku secara online.
Baca Juga: 4 Gaya hubungan intim agar menambah gairah pasangan di ranjang
Untuk pengajuan permohonan pergantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui Aplikasi M- Paspor.
“Aplikasi M-Paspor ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari praktik Calo di kantor Imigrasi Tanjungpinang”.Ucapnya
Lanjut Mirza, pembayaran biaya pembuatan paspor tidak dilakukan di Imigrasi Tanjungpinang melainkan dilakukan di bank yang ditunjuk yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Republik Indonesia (BRI) dan Kantor Pos.

