6. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;

7. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang;

8. Surat perintah tugas Nomor 302.1/4/6.2.03/2024 tanggal 01 Januari 2024.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 22.12.19
Tim Satpol PP saat melakukan penertiban penertiban sepanduk komersil, non komersil dan alat peraga kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (05/01/2023).

Sementara tujuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Bukit Bestari ini adalah untuk deteksi dini dan cegah dini terhadap aktifitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Serta memberi himbauan dan melaksanakan penegakan Perda dan Perkada guna menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.