Langgar Perda dan Perwako, Satpol PP Kota Tanjungpinang Lakukan Penertiban Sepanduk dan Alat Peraga Kampanye

Avatar of Adiya Bapriyanto

- Redaktur

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satpol PP saat melakukan penertiban penertiban sepanduk komersil, non komersil dan alat peraga kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (05/01/2023).

Tim Satpol PP saat melakukan penertiban penertiban sepanduk komersil, non komersil dan alat peraga kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (05/01/2023).

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penertiban sepanduk komersil, non komersil dan alat peraga kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (05/02/2023).

Setidaknya ada 8 dasar peraturan yang dijadikan acuan Satpol PP Kota tanjungpinang untuk melakukan kegiatan penertiban ini, diantaranya :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;

5. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PPNS;

Berita Terkait

Yuniarni Pustoko Weni Dikukuhkan sebagai Ketua TP-PKK Tanjungpinang 2025-2030
Pemko dan Polresta Tanjungpinang Bahas Penanganan 15 Titik Banjir dan Longsor
Kapolsek Tanjungpinang Kota Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
PT Taspen dan Pemko Tanjungpinang Salurkan 74 Paket Sembako di Bulan Ramadan
Walikota Tanjungpinang Paparkan 9 Program Prioritas dalam RPJMD 2025-2029
Apel Operasi Ketupat Seligi 2025, Polresta Tanjungpinang Libatkan 396 Personel
Doa Bersama di Rumah Dinas, Kapolresta Tanjungpinang Beri Kejutan Istimewa untuk WaliKota
Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Gelar Doa Selamat di Rumah Dinas

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:16 WIB

Yuniarni Pustoko Weni Dikukuhkan sebagai Ketua TP-PKK Tanjungpinang 2025-2030

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:04 WIB

Pemko dan Polresta Tanjungpinang Bahas Penanganan 15 Titik Banjir dan Longsor

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:22 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Kota Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:39 WIB

PT Taspen dan Pemko Tanjungpinang Salurkan 74 Paket Sembako di Bulan Ramadan

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:12 WIB

Walikota Tanjungpinang Paparkan 9 Program Prioritas dalam RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru