HARIANMEMOKEPRI.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penertiban sepanduk komersil, non komersil dan alat peraga kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (05/02/2023).
Setidaknya ada 8 dasar peraturan yang dijadikan acuan Satpol PP Kota tanjungpinang untuk melakukan kegiatan penertiban ini, diantaranya :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PPNS;
6. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
7. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang;
8. Surat perintah tugas Nomor 302.1/4/6.2.03/2024 tanggal 01 Januari 2024.


