HARIANMEMOKEPRI.COM — Kisah keluarga almarhum Arya A menyisakan persoalan terkait kredit rumah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Arya A diketahui meninggal dunia sekitar satu minggu setelah melaksanakan akad kredit rumah melalui Bank BRI Cabang Tanjungpinang.
Rumah yang dibelinya bersama kontraktor dan developer PT Cahaya Kristas Properti tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dengan nilai sekitar Rp170 juta.
Almarhum meninggal dunia di RSUD Raja Ahmad Tabib setelah mengalami serangan jantung.
Pasca kepergian Arya A, keluarga mengaku sempat berharap persoalan kredit rumah tersebut segera diselesaikan melalui fasilitas asuransi yang melekat pada kredit.
Namun harapan tersebut belum terwujud. Keluarga justru masih harus membayar angsuran rumah selama empat bulan, terhitung Januari hingga April 2026.
Fathma, adik kandung almarhum, mengatakan pihak keluarga sebelumnya mendapatkan informasi bahwa kredit rumah tersebut telah dilengkapi dengan asuransi. Karena itu, keluarga berharap kewajiban kredit dapat diselesaikan setelah almarhum dinyatakan meninggal dunia.
“Selama empat bulan kami membayarkan angsuran rumah dan dijanjikan asuransi akan keluar, namun hingga kini belum juga,” kata Fathma.
Menurut Fathma, pihak keluarga saat ini hanya menginginkan kepastian. Mereka mempertanyakan sampai sejauh mana proses klaim telah dilakukan dan apa yang menjadi kendala sehingga pencairan belum terealisasi.
“Harapan kami ada kejelasan mengenai prosesnya, supaya keluarga tidak terus dibebani pembayaran angsuran,” ujarnya.
BRI: Secara Umum Kredit yang Diasuransikan Bisa Diselesaikan
Sementara itu, seorang pegawai BRI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa kredit rumah yang telah dilengkapi perlindungan asuransi pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian apabila debitur meninggal dunia.
“Jika pemilik dinyatakan meninggal dunia, maka kewajiban untuk membayar angsuran itu sudah tidak ada lagi dan dinyatakan lunas serta mendapat asuransinya,” ujarnya.
Meski demikian, untuk memastikan apakah ketentuan tersebut berlaku dalam kasus Arya A, masih diperlukan penjelasan resmi dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang dan pihak perusahaan asuransi.
Keluarga berharap pihak bank maupun perusahaan asuransi segera memberikan informasi secara terbuka mengenai status pengajuan klaim, kelengkapan persyaratan, hingga alasan belum cairnya klaim tersebut.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata soal cicilan rumah. Mereka berharap kewajiban kredit yang ditinggalkan almarhum dapat memperoleh kepastian sesuai dengan perlindungan asuransi yang sebelumnya diinformasikan kepada mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu kejelasan resmi mengenai penyelesaian klaim asuransi kredit rumah tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Bank BRI dan perusahaan asuransi untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.

