Dalam bidang reserse kriminal, jumlah tindak pidana pada tahun 2024 turun menjadi 260 kasus dari 321 kasus di tahun 2023. Namun, tingkat penyelesaian kasus juga menurun dari 200 menjadi 133 kasus.

Kasus menonjol telah ditangani Polresta Tanjungpinang yaitu

TPPO dan PMI Non-Prosedural: selesai 100%.

Curat: selesai 64% dari 28 kasus.

Curanmor: selesai 19% dari 69 kasus.

Perlindungan Anak: selesai 26 dari 27 kasus.

Di bidang pemberantasan narkoba, Polresta Tanjungpinang menangani 80 kasus pada tahun 2024, dengan 63 kasus berhasil diselesaikan.

“Sisanya, 17 kasus, masih dalam proses hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.973,04 gram sabu, 119,79 gram ganja, dan 2.848 butir ekstasi,” terang Budi.

Polresta Tanjungpinang mencatat delapan pengungkapan kasus menonjol sepanjang tahun 2024 di antaranya:

1. Pengungkapan kasus curanmor (Februari).

2. Kasus penggelapan dana PT Asli Sejahtera sebesar Rp900 juta (April).

3. Penangkapan 649,78 gram sabu dan 683 butir ekstasi (Mei).

4. Kasus penemuan mayat bayi di parit (Juni).