HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari, Atik Rusmiaty Ambarsari, menandatangani sebanyak 78 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (9/7/2025).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjungpinang, Charles Hutabarat, yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Selain SKK PSU, turut ditandatangani dua SKK lainnya yang berkaitan dengan aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diserahkan kepada instansi terkait.

Usai prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

FGD ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme, urgensi, serta langkah-langkah hukum dalam proses penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Kegiatan yang digelar di Aula Kejari Tanjungpinang ini menjadi bentuk sinergi antara Kejari dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti SKK yang telah ditandatangani dengan pemanggilan para pihak terkait untuk dilakukan proses mediasi.

“Intinya, dari amanah yang diberikan oleh Wali Kota, terhadap 78 SKK ini kita akan panggil satu per satu pihak terkait. Jika memungkinkan, kita akan tempuh tahapan penyelesaian secara non-litigasi,” ujar Atik.

Namun demikian, jika ditemukan adanya fasum yang tidak tersedia dan mengarah pada pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Melalui SKK bersama Kejaksaan, kami berharap Kejari dapat memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi para pengembang, khususnya dalam hal penyerahan PSU,” jelas Lis.

Ia menambahkan, SKK ini juga menjadi jaminan hukum atas keberadaan fasilitas umum yang telah dimanfaatkan masyarakat.

“SKK ini memberikan kepastian hukum dan jaminan keberadaan fasilitas umum, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.