Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti SKK yang telah ditandatangani dengan pemanggilan para pihak terkait untuk dilakukan proses mediasi.

“Intinya, dari amanah yang diberikan oleh Wali Kota, terhadap 78 SKK ini kita akan panggil satu per satu pihak terkait. Jika memungkinkan, kita akan tempuh tahapan penyelesaian secara non-litigasi,” ujar Atik.

Namun demikian, jika ditemukan adanya fasum yang tidak tersedia dan mengarah pada pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Melalui SKK bersama Kejaksaan, kami berharap Kejari dapat memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi para pengembang, khususnya dalam hal penyerahan PSU,” jelas Lis.