Namun demikian, jika ditemukan adanya fasum yang tidak tersedia dan mengarah pada pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Melalui SKK bersama Kejaksaan, kami berharap Kejari dapat memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi para pengembang, khususnya dalam hal penyerahan PSU,” jelas Lis.

Ia menambahkan, SKK ini juga menjadi jaminan hukum atas keberadaan fasilitas umum yang telah dimanfaatkan masyarakat.

“SKK ini memberikan kepastian hukum dan jaminan keberadaan fasilitas umum, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.