HARIANMEMOKEPRI.COM – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pemko memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 akan dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari komponen gaji pegawai yang rutin diberikan setiap tahun sebelum Lebaran.
“Gaji ke-14 ada, 14 itu sebenarnya THR-nya pegawai,” ujar Lis, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan hak pegawai yang telah dianggarkan dan bukan sekadar tunjangan tambahan.
“Termasuk semua, yang namanya gaji, dan ini bukan tunjangan ya,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi pencairan masih berjalan agar realisasi pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan menerima hak yang sama.
Pemko Tanjungpinang menargetkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

