HARIANMEMOKEPRI.COM — Imigrasi Tanjungpinang memberikan sosialisasi Pelayanan Keimigrasian bagi ABG (anak berkewarganegaraan ganda terbatas) dan pelayanan elektronik paspor, Selasa (27/2/2024).
Pada sosialisasi itu diisi oleh narasumber dari pihak Imigrasi Tanjungpinang, Disdukcapil Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.
Hot Silitonga selaku Kabid Hukum divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 28D UU RI tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
“Tercantum dalam pasal 26 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia setiap orang berhak memiliki, memperoleh,mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya,” jelas Hot Silitonga di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Ia mengatakan untuk itu terkait layanan kewarganegaraan saat ini bisa di akses secara elektronik melalui laman kewarganegaraan.ahu.go.id.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya