HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menyatakan dukungan penuh terhadap peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Tanjungpinang dan wilayah Kepulauan Riau secara umum.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis guna mendorong masuknya wisatawan asing, salah satunya melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
“Untuk mendukung peningkatan wisman ke Kepri, kami dari Imigrasi Tanjungpinang sangat mendukung. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Visa on Arrival yang tidak dimiliki di semua daerah,” ujar Ben saat ditemui di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (1/1/2025).
Ia menjelaskan, selain Visa on Arrival dengan masa berlaku tujuh hari, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal resmi di Singapura untuk masuk ke wilayah Kepulauan Riau tanpa visa selama empat hari.
“Setiap orang yang bekerja atau tinggal di Singapura dan memiliki izin resmi dapat masuk ke Kepri tanpa visa selama empat hari. Ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara,” jelasnya.

