Karena itu, perangkat daerah diharapkan dapat memaksimalkan aplikasi yang sudah tersedia dibandingkan mengembangkan aplikasi baru berdiri sendiri dan tidak terhubung dengan sistem lainnya.
Menurut Teguh, aplikasi tidak terintegrasi berpotensi menimbulkan silo data, menghambat pertukaran informasi antarinstansi, serta meningkatkan beban pengelolaan dan anggaran pemerintah.
“Jangan banyak aplikasi, tetapi tidak terintegrasi. Maksimalkan aplikasi yang sudah ada. Aplikasi dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Teguh menambahkan, transformasi digital kini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) memungkinkan berbagai proses administrasi dilakukan secara digital tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkembangan layanan digital juga diiringi berbagai tantangan keamanan siber, mulai dari kebocoran data, serangan ransomware, hingga peretasan sistem.

