“Tentunya hal ini sangat dipandang penting mengingat peningkatan penerapan keamanan informasi dapat meningkatkan capaian indeks SPBE,” ucap Teguh.
Teguh melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perwako Tanjungpinang nomor 57 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
“Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, Diskominfo juga menyelenggarakan urusan pemerintah bidang statistik dan persandian,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP
Menurut Teguh, kegiatan pada urusan persandian salah satunya yakni penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Dari upaya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pada domain keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

