“Tentunya hal ini sangat dipandang penting mengingat peningkatan penerapan keamanan informasi dapat meningkatkan capaian indeks SPBE,” ucap Teguh.

Baca Juga: Real Madrid Dan Arsenal Lolos 16 Besar Liga Champions, Manchester United Tumbang Hadapi FC Copenhagen

Teguh melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perwako Tanjungpinang nomor 57 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.

“Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, Diskominfo juga menyelenggarakan urusan pemerintah bidang statistik dan persandian,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP

Menurut Teguh, kegiatan pada urusan persandian salah satunya yakni penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan

Dari upaya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pada domain keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Dirjen Kementerian PUPR Tinjau Pembangunan Pasar Baru KUD Tanjungpinang, Diana Kusumastuti : Sudah 86 Persen