HARIANMEMOKEPRI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait penetapan Surat Keputusan (SK) trayek, tarif penumpang, serta perlindungan asuransi bagi kelompok penambang di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, pihak Kelurahan Kampung Bugis, serta tiga kelompok penambang yang terdiri dari satu kelompok penambang boat dan dua kelompok penambang mesin Robin.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, melalui Kepala Bidang Pelayaran, M. Tri Putranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dishub dan PT Jasa Raharja.
Tujuannya adalah untuk menata transportasi laut rakyat agar lebih tertib, aman, dan terlindungi secara hukum maupun asuransi.
“Kami ingin memastikan bahwa penambang maupun penumpang memiliki jaminan keselamatan melalui asuransi, sekaligus menata legalitas trayek dan tarif yang berlaku,” ujar M. Tri Putranto, Senin (14/7/2025).
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari para pengurus kelompok penambang.
Mereka menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang dinilai penting untuk meningkatkan keamanan serta legalitas transportasi laut skala kecil di wilayah mereka.
“Kami mendukung upaya Dishub karena ini menyangkut keselamatan kami dan penumpang. Terima kasih juga atas bantuan dalam penataan administrasi kelompok,” ujar salah satu ketua kelompok penambang mesin Robin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang dan penambang yang terdampak kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

