Mereka menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang dinilai penting untuk meningkatkan keamanan serta legalitas transportasi laut skala kecil di wilayah mereka.
“Kami mendukung upaya Dishub karena ini menyangkut keselamatan kami dan penumpang. Terima kasih juga atas bantuan dalam penataan administrasi kelompok,” ujar salah satu ketua kelompok penambang mesin Robin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang dan penambang yang terdampak kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
Perlindungan tersebut meliputi biaya pengobatan akibat luka-luka, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia.
“Untuk bisa tercover dalam program asuransi, peserta perlu membayar premi sesuai ketentuan. Selain itu, diperlukan SK resmi dari pemerintah daerah terkait tarif penumpang serta pas kecil sebagai legalitas kapal,” jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, dihasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya:

