HARIANMEMOKEPRI.COM — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang menerima penghargaan sebagai sentra Kekayaan Intelektual inovatif di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.
Penghargaan Kekayaan Intelektual inovatif yang di raih oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang merupakan inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek Teh Tarek yang diberikan dari Kanwil Kemenkumham Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (21/2023).
Piagam penghargaan diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang
Ketua Sentra KI Tanjungpinang, Andi Suryanto menyampaikan Disbudpar Kota Tanjungpinang mempunyai sentra Kekayaan Intelektual inovatif sebagai pusat pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk perangkat masyarakat Tanjungpinang yang ingin mendaftarkan HI.
“Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, Disbudpar Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Baca Juga: Dandim 0315/Tanjungpinang Sambut Hangat Kehadiran Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun
Tinggalkan Balasan