2. Melawan arus

3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

4. Berboncengan lebih dari satu orang

5. Pengemudi di bawah umur

6. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol

8. Melaju melebihi batas kecepatan

9. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)

Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh personel harus menjunjung profesionalisme dan integritas selama bertugas, serta tetap mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Operasi Zebra Seligi 2025 pun resmi dimulai dan menjadi langkah penting Polresta Tanjungpinang dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib menjelang Operasi Lilin Seligi 2025.