Operasi Zebra Seligi 2025 diharapkan dapat menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan.

Polresta Tanjungpinang menerjunkan personel gabungan dengan pendekatan edukatif, persuasif, humanis, serta penegakan hukum menggunakan ETLE (statik dan mobile) dan tilang manual.

Adapun sembilan prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Seligi 2025 meliputi:

1. Menggunakan handphone saat mengemudi

2. Melawan arus

3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

4. Berboncengan lebih dari satu orang

5. Pengemudi di bawah umur

6. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol

8. Melaju melebihi batas kecepatan

9. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)

Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh personel harus menjunjung profesionalisme dan integritas selama bertugas, serta tetap mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.