Peserta melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, masjid dan surau, hingga lembaga serta organisasi kemasyarakatan Islam yang ada di Tanjungpinang.

“Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia juga memberikan bantuan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp200 ribu bagi 50 pendaftar pertama,” ungkapnya.

Adapun ketentuan teknis yang harus dipatuhi peserta di antaranya penggunaan kendaraan lori maksimal 11 orang di luar sopir, sedangkan kendaraan pick up diisi 5 hingga 7 orang.

Selain itu, kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 4 kilometer per jam dengan tinggi mobil hias tidak melebihi 4 meter.

Panitia juga mewajibkan seluruh peserta mengumandangkan takbir secara langsung tanpa menggunakan rekaman. Peserta yang tidak mengikuti rute hingga garis finish akan dinyatakan gugur.

Untuk memeriahkan kegiatan, panitia juga menyiapkan hadiah dengan total jutaan rupiah bagi para pemenang.

Juara pertama akan memperoleh Rp8 juta, juara kedua Rp6,5 juta, dan juara ketiga Rp4,5 juta. Selain itu, juga disediakan hadiah bagi juara harapan.