Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menuturkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan surat perintah dari KPU RI.
“Insyaallah kita akan laksanakan Jumat (14/6/2024) besok pukul 14.00 WIB di Hotel Aston Tanjungpinang,” ujarnya.
Faizal menyebutkan bahwa MK telah menolak permohonan PHPU yang telah diajukan sebelumnya, sehingga MK meminta untuk segera dilakukan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang.
“Sesuai mekanisme, memang paling lambat tiga hari setelah surat diterbitkan, maka kami akan laksanakan Jumat besok,” pungkasnya.
Halaman : 1 2