HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Tanjungpinang dijadwalkan melakukan rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu tahun 2024 pada Jumat, 14 Juni 2024 besok.Hal ini dilakukan mengingat KPU RI telah mengirimkan surat kepada KPU Tanjungpinang untuk menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tiga hari sejak terbitnya surat tersebut.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat dari KPU RI yang telah diterima,
KPU Tanjungpinang diharuskan melakukan rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tiga hari sejak terbitnya surat.
“Kalau melihat tanggal surat ini sejak 11 Juni 2024 kemarin, maka paling lambat KPU Tanjungpinang sudah harus melaksanakan besok,” kata Indrawan, Kamis (13/6/2024).
Indrawan mengungkapkan penetapan itu dilakukan pasca ditetapkannya hasil sengketa Pemilu tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.
“Barulah KPU RI mengeluarkan surat perintah kepada KPU Tanjungpinang untuk melakukan rapat pleno itu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menuturkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan surat perintah dari KPU RI.
“Insyaallah kita akan laksanakan Jumat (14/6/2024) besok pukul 14.00 WIB di Hotel Aston Tanjungpinang,” ujarnya.
Faizal menyebutkan bahwa MK telah menolak permohonan PHPU yang telah diajukan sebelumnya, sehingga MK meminta untuk segera dilakukan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang.

