HARIANMEMOKEPRI.COM — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri (KPU Kepri) telah merilis Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Bakal Calon DPD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 mendatang, Minggu (25/2023).
Tahapan demi tahapan yang di keluarkan oleh KPU Kepri seperti verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Pasal 43 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, Pasal 42 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya