KPU Provinsi Kepri telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD dan DPD Provinsi Kepri yang di mulai tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023.
Baca Juga: Ketua Terpilih DPC Peradi Tanjungpinang 2023-2028 Iwan Kesuma Menggantikan Agung Wira Dharma
Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan dari total sebanyak 759 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 106 orang (14%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 653 (86%) orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
“Untuk yang DPD, dari total 14 Orang Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 10 Orang (71%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 orang (29%) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,”ujarnya.
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 s/d 8 Juli 2023 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan pada tanggal 9 Juli 2023 Pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.

