Menurut Ipda Marbun, pengendara Honda Beat tersebut tidak sempat menghindari kendaraan yang telah terjatuh di badan jalan usai kecelakaan pertama, sehingga ikut terlibat dalam insiden tersebut.

“Saat itu sepeda motor Honda Beat BP 2145 BI yang dikendarai korban sudah terjatuh di aspal, sehingga pengendara dan penumpang Honda Beat BP 6076 TH juga terjatuh,” jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Beat BP 2145 BI berinisial R dinyatakan meninggal dunia.

Sementara pengendara dan dua penumpang Honda Beat BP 6076 TH mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis.

Satlantas Polresta Tanjungpinang masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.