Sebagai titik awal penghentian segala bentuk penjajahan yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Puncak Hasiarnas Ke 90 di Kepri, Ansar Ahmad Ucapkan Terimakasih Kepada Kementerian Kominfo
Merupakan sumber hukum bagi pembentukan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari Miangas sampai Rote dan dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai titik awal landasan cita-cita negara Indonesia karena cita-cita bangsa dan negara Indonesia tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Butuh Gypsum Berkualitas, Toko Bintan Gip Km 8 Tempatnya
Dijadikan sebagai alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa dan negara Indonesia sudah lepas dari jajahan dan sudah memegang hak kemerdekaan.
Setelah mengetahui sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia walaupun hanya secara singkat kita jadi tahu bagaimana perjuangan yang dirasakan ketika merancang teks Proklamasi hingga pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

