“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menanganinya sendiri karena berbahaya, terutama untuk jenis tawon ndas (vespa affinis) yang bisa menyebabkan kematian jika menyerang secara berkoloni,” jelas Ahmad.
Ia juga mengingatkan warga agar segera melapor melalui layanan La Lisa Satpol PP Pemalang di nomor 0822-2066-3661 atau menghubungi instansi Damkar Pemalang di (0284) 322502 jika menemukan sarang tawon di sekitar tempat tinggal.

