HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah perkotaan.
Dalam kegiatan patroli yang dilakukan pada Senin (20/4), petugas menyisir sejumlah titik strategis, seperti kawasan Alun-Alun Pemalang, City Walk Pemalang, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, hingga Jalan DI Panjaitan.
Selain memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif, petugas juga menemukan adanya warung angkringan yang diduga menyediakan minuman beralkohol. Di lokasi tersebut, ditemukan sisa konsumsi minuman keras.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, mengatakan pihaknya langsung melakukan pembinaan dan pendataan terhadap pemilik warung.
“Kita lakukan pembinaan dan pendataan kepada pihak terkait. Selanjutnya, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan disertai tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku,” tegas Agus.

