Sementara itu, Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto membenarkan adanya peristiwa perselingkuhan antara W dan D yang dilaporkan suaminya, M. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya mengaku sudah sering berhubungan badan. “Bahkan W mengaku hamil,” jelas Maryanto.
Menurut Maryanto, kasus itu hendak diselesaikan secara musyawarah, namun tidak berhasil sehingga dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” tutur Maryanto.(Red/Siagaindonesia.com)

