Kepri HMK, Bintan — Seorang warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bintan karena menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah amplop.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias membenarkan penagkapan warga Kijang itu. Pelaku yang berhasil diringkusnya itu, berinisial DC.
“Iya benar, pelaku dan barang burang bukti sudah kita amankan. Saat ini sedang berada di Mapolres Bintan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Nendra saat dihubungi, Minggu (20/2019).
Penangkapan pelaku, kata Nendra, dilakukan pada Jumat (18/2019) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Pihaknya melakukan penggeladahan terhadap pria yang diduga kuat terlibat dengan barang harap tersebut.
“Setelah kita mendapati identitas pelaku, langsung kita temukan dilakukan penggeledahan di badan pelaku,” kata Nendra.
Alhasil, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, didalam plastik bening disimpan didalam amplop warna putih. Sabu tersebut dikemas dalam dua paket kecil didalam plastik bening disimpan dalam kotak rokok merk S Super beserta satu set alat hisap (bong).
Juga ditemuka satu buah mancis, satu buah gunting, satu unit handphone Asus warna hitam, satu unit Handphone merek Nokia model RM 1136 warna Hitam, satu unit handphone Nokia, senter warna abu abu hitam.
“Kita juga mengamankan, satu unit sepeda motor merk yamaha RX King BP 2287. Adapun barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu tersebut di dapan dari YS, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bintan,” timpal Nendra. (*)
Sumber : Batamtoday Editor : Syf