HMK, KARIMUN — Seorang pria inisial RES diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun dikarenakan pelaku memiliki Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (31/2022).
Dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian menemukan sabu yang telah dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 buah, dengan total berat mencapai 509 gram (0,5 kg).
“Berawal dari informasi masyarakat, maka kita lakukan penelusuran serta penyelidikan lebih lanjut. Dan, kita berhasil mengamankan pelaku ini dengan barang bukti yang dimaksud (sabu-red),” ucap Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz.
Saat diamankan petugas dirumahnya, pelaku sempat membuang barang haram tersebut ke lubang pembuangan WC.
Kata Djaiz, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial A berkebangsaan Malaysia untuk membawa ke Lombok NTB, dengan upah jalan Rp10 juta.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup serta pidana denda maksimal mencapai Rp8 miliar.

