HARIANMEMOKEPRI.COM — Kemenkumham bersama Kemenkeu mengadakan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo) Jakarta, Kamis (03/2023).

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI  antar Lembaga / Kementerian negara ini berlangsung dari hari ini hingga tanggal 5 Agustus 2023 dengan mempertemukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekaligus juga mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Jalan D.I Panjaitan Km 7 Tanjungpinang

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara

Dan juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang dan Jasanya.

Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Ini Kumpulkan Dana Rp 3 Juta Untuk Bantu Korban Kebakaran di Tambelan

“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian/Lembaga Negara.” ucap Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat menghadiri  pembukaan Temu Bisnis Tahap VI

Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto berharap, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI kali ini, dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. 

Baca Juga: Terdapat 279 Keluarga Beresiko Stunting di Kelurahan Tanjung Unggat, Camat Bukit Bestari Jalankan 4 Program

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” kata Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Baca Juga: Terkait Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Libatkan Masyarakat

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Berkunjung Ke Pulau Penyengat, Dubes UEA Abdulla Salem Dukung Pelestarian Kitab Dan Manuskrip Kuno

Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.

“Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” pungkas Andap.***